Lingkar.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Bupati Situbondo, Jawa Timur Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati, Selasa (21/1/2025) atas dugaan krupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari kedepan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” katanya.
Asep mengatakan, perkara tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021 menandatangani perjanjian pinjaman daerah dengan program PEN.
Pinjaman tersebut direncanakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.
Namun, pada tahun 2022 Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan beralih menggunakan dana DAK.
Sedangkan pada kasus pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPPPemkab Situbondo tahun 2021-2023, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Karna meminta ijon dengan kode uang investasi kepada calon rekan-rekan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Eko, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekaligus juga Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
Pengaturan tersebut bertujuan untuk memnagkan rekanan yang telah ditunjuk oleh Karna. Setelah rekanan mendapat pencairan dana pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh rekanan.
Atas kecurangan yang telah dilakukan, Karna telah menerima dana dari rekanan sebesar Rp5,5 miliar, sedangkan Eko menerima sebesar Rp811 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Kharen Puja Risma