KPK Periksa Saksi Dugaan Gratifikasi di Kota Batu

Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur
DOKUMENTASI: Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur. (ANTARA/LINGKAR JATNG)

KOTA BATU, Lingkarjatim.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa empat orang saksi terkait dugaan kasus gratifikasi. Kasus ini melibatkan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur pada 2011-2017.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang tim penyidik KPK lakukan terhadap empat orang saksi tersebut bertempat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur. “Tim penyidik KPK mengagendakan untuk periksa saksi-saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” kata Ali.

Baca Juga :
Ajak Warga di Surabaya Jadi Orang Tua Asuh Satwa

Ali menjelaskan, pemeriksaan tersebut, terhadap pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah. Dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vincentius Luhur Setia Handoyo.

Pemeriksaan juga kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi. Dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu. Atau PPK Pekerjaan Pembangunan Pasar Kota Batu Tahap 1. Serta renovasi rumah dinas Wali Kota Batu Nugroho Widhyanto.

Baca Juga :
Kapolres dan PJU Polres Sragen Nyatakan Jadi Orang Tua Asuh Pelajar Asal Papua di Sragen

Pekan lalu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain. Yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur. Selain itu, pemeriksaan juga pada staf ahli pengembangan di Jatim Park 2. Dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali, seorang pekerja wiraswasta. (ara/dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *