TULUNGAGUNG, Lingkar.co – Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menginstruksikan kepada enam ASN penerima bantuan sosial (bansos) untuk mengembalikan ke negara.
Hal tersebut menyusul adanya temuan terkait beberapa oknum ASN di wilayahnya yang terindikasi mendapatkan bansos.
“Ya harus mengembalikan. Pokoknya dengan status itu (ASN, red) tidak boleh terima (bansos, red),” kata Bupati Maryoto kepada wartawan di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (6/12/2021).
Adapun terhadap keenam ASN itu, Maryoto menegaskan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi.
Alasannya, para ASN yang terindikasi (masih) menerima bansos adalah tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen 2021.
“Oktober 2021 ini sudah kami hentikan, ketika mereka lulus dan menjadi P3K,” katanya.
Lantaran menerima bansos sebelum menjadi ASN, pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi, atau meminta mereka mengembalikan bantuan yang mereka terima sebelumnya.
Maryoto menegaskan pihaknya bakal menyuruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan tidak ada lagi kasus ASN menerima bansos.
Karena semestinya peruntukan bansos hanya untuk keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 17 ASN di Tulungagung yang terindikasi menerima bantuan bantuan pangan nontunai (BPNT).
Hasilnya setelah dilakukan penelusuran, ternyata hanya empat yang terbukti menerima. Mereka merupakan anak dari penerima bansos.
Mereka sebelumnya bekerja sebagai guru tidak tetap (GTT) di Tulungagung. Saat rekrutmen P3K, keempat orang ini dinyatakan lolos.
“Jadi secara resmi mereka menjadi PPPK pada Juli 2021. Dengan demikian, dalam satu KK kini ada yang berstatus ASN,” ujarnya pula.
Keluarga ASN merupakan salah satu kelompok yang tidak boleh menerima bansos. Kelompok lainnya yang tidak boleh menerima bansos adalah keluarga TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai BUMN/BUMD.
Penulis: Antara
Editor: Muhammad Nurseha