Polres Batu Tangkap Pengendara Motor Membawa Pistol

MS< tersangka Atas Kepemilikan Senjata Api di Kota Batu. ISTIMEWA/Lingkar.co
MS< tersangka Atas Kepemilikan Senjata Api di Kota Batu. ISTIMEWA/Lingkar.co

KOTA BATU, Lingkar.co – Kepolisian Resor Batu menangkap seorang pria pengendara sepeda motor yang membawa dan mengacungkan pistol. Kejadian itu terjadi di dekan kantor Desa Pandanrejo, kota Batu, Jawa Timur.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, bahwa pelaku berinisial MS berusia 49 tahun yang merupakan warga Kecamatan Bumiaji.

MS di tangkap pada hari Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ini merupakan kasus seseorang memiliki senjata api tanpa izin. Kemarin malam pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan MS”, kata Yogi.

Mengutip dari Antara, pelaku di tangkap di kediamannya yang berada di kecamatan Bumiaji dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga :
Desain IKN segera Rilis, Menteri Bappenas: Pemerintah akan Impelementasikan ke Metaverse

Barang bukti yang di amankan yaitu, satu pucuk airsoft gun, peluru 5,5 milimeter, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revoler.

Dalam senjata api rakitan jenis revolver tersebut di temukan tiga buah peluru yang belum di tembakan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat butir peluru lain dari senjata api rakitan.

“Kami dapatkan empat peluru lain, ini pekuru modifikasi bukan peluru pabrikan. Peluru ini bisa Meletus dan berbahaya bagi orang lain”, katanya.

Yogi menambahkan, pelkau mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang dengan cara membeli 1,2 juta melalui cash on delivery (COD) di wilayah Jawa Timur.

Saat ini pihak kepolisian masih berusaha mengembangkan kasus guna mencari penjual senjata api rakitan tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak.

Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *