Beasiswa Santri Pamekasan Sasar 8.502 Orang

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam
RAMAH: Bupati Pamekasan Baddrut Tamam berpakaian santri saat menghadiri pertemuan di salah satu ormas Islam di Pamekasan. (ANTARA/LINGKAR JATENG)

PAMEKASAN, Lingkarjatim.co.id – Program beasiswa santri yang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur canangkan, hingga akhir 2021 ini targetkan menyasar 8.502 orang. “Target sasaran sebanyak ini, terhitung sejak pencanangan program ini, mulai tahun 2019 hingga akhir 2021 tahun ini,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Tahun ini, santri yang mendapatkan bantuan beasiswa sebanyak 2.000 orang. Penyelenggaraan program ini dalam rangka menciptakan generasi muda masa depan yang kuat iman ilmu dan amaliyahnya.

Baca Juga :
Surabaya-Prancis Jalin Kerja Sama

Dalam menjalankan program tersebut, Pemkab Pamekasan bekerja sama dengan sekitar 60 pondok pesantren yang tersebar di 13 kecamatan di se-Kabupaten Pamekasan. Selain belajar ilmu agama, para siswa penerima bantuan beasiswa ini juga mendapat wawasan tentang kebangsaan dan keterampilan wirausaha.

Ia berharap, agar para santri nanti akan menjadi generasi muda plus. Yakni selain menguasai ilmu agama juga memiliki sikap kebangsaan yang bagus dan keterampilan teknis yang memadai. Menurutnya, program beasiswa santri ini banyak menarik minat sejumlah daerah di Indonesia untuk meniru program Pamekasan dalam bidang pendidikan.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Pamekasan Halifaturrahman menjelaskan, perkiraan seleksi calon penerima beasiswa santri tahun 2021 ini pada Juli 2021.

“Polanya sama, yakni tidak ada perbedaan beasiswa pada tahun lalu dengan tahun ini. Baik dari segi kriteria penerima maupun persyaratannya. Calon penerima beasiswa merupakan lulusan SD/MI sederajat yang hendak melanjutkan ke jenjang pendidikan di pondok pesantren,” paparnya.

Baca Juga :
Santunan Covid-19 Perlu Tekanan Kuat Kepala Daerah

Lebih klanjut, ia menjelaskan, kategori santri yang diberi beasiswa pertama, santri yang secara ekonomi tidak mampu. Kedua, hafal Al Quran. Ketiga, memiliki prestasi. “Ketentuan ini sama dengan ketentuan tahun sebelumnya,” tukasnya. (ara/dim)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *