PASURUAN, Lingkarjatim.co id – Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), meminta umat muslim di wilayahnya untuk tidak melakukan takbir keliling pada saat malam hari Raya Iduladha 1442 H. Hal tersebut guna menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam perubahan atas Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 451/225/424.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di tempat ibadat dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Adha. Berikut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/ 2021 M di Kabupaten Pasuruan.
“Untuk malam hari Raya Idul Adha, jangan sampai ada takbiran. Mohon semua pimpinan wilayah betul-betul mengajak para tokoh dan masyarakat. Pengurus NU juga bisa serentak bersama-sama sosialisasi ke desa-desa”, katanya, dalam rilis resmi Pemkab Pasuruan, kepada wartawan, Jumat (16/7/2021) sore.
Lebih lanjut, Gus Irsyad, sapaan akrab Bupati, menekankan kepada camat, kepala desa maupun lurah agar lebih intens lagi dalam memberikan pemahaman kepada warganya.
Sehingga dapat mengurangi mobilitas masyarakat, dengan harapan mampu menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
“Mohon ada sosialisasi PPKM Darurat yang dilakukan secara bersama-sama. Baik camat, kepala desa, lurah, ketua RT/ RW, mari bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat untuk benar-benar melaksanakannya. Tujuannya untuk melindungi kita semua,” imbau Gus Irsyad.
Baca Juga:
DMI Kota Yogya: Takbir Keliling Ditiadakan dan Salat Id di Rumah Saja
BERHARAP PERAN AKTIF MASYARAKAT
Gus Irsyad, menegaskan bahwa peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam menerapkan PPKM Darurat akan sangat berdampak signifikan. Terutama untuk membantu menekan lonjakan kasus aktif Covid-19.
“Pak Lurah, saya minta bisa terus bergerak menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat ke Ketua RT/ RW. Pemdes juga harus lebih optimal. Tentunya peran serta dari lingkup terkecil akan lebih efektif mencegah kerumunan. Sehingga bisa mengurangi angka pertambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Mengacu SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021. Bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/musoalla maupun takbir keliling, ditiadakan di seluruh Kabupaten/Kota yang diterapkan PPKM Darurat. Begitu juga dengan salat Iduladha.
Sebagai gantinya, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, masyarakat dapat salat Iduladha di kediaman masing-masing. *
Penulis : Dimas Tri Pamungkas
Editor : M. Rain Daling