MADIUN, Lingkarjatim.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur menganggarkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk subsidi pupuk bagi petani kategori kecil pada tahun 2021.
“Adapun jumlah petani kecil yang mendapat bantuan tersebut mencapai 18 ribu petani dari total jumlah petani yang mencapai 83.849 orang,” ujar Plt Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Sumanto.
Menurut dia, ada kriteria tertentu bagi petani yang mendapatkan bantuan subsidi pupuk, salah satunya luas lahan. Petani yang akan mendapat pupuk subsidi adalah yang memiliki lahan di bawah 0,175 hektare.
Baca Juga :
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern
Ia menjelaskan, bantuan pupuk bersubsidi bagi petani kategori kecil tersebut mendasar dari jatah pupuk bersubsidi yang pemerintah pusat tetapkan berkurang.
Sesuai data, jatah pupuk subsidi Kabupaten Madiun di tahun 2021 untuk jenis urea sebanyak 17.975 ton dari kebutuhan 18.064 ton. Jatah jenis ZA 6.400 ton dari kebutuhan 12.253 ton, jatah untuk SP-36 hanya sebanyak 1 ton dari kebutuhan 2.137 ton, phonska sebanyak 12.351 ton dari kebutuhan 30.204 ton, dan organik sebanyak 7.350 ton dari kebutuhan 28.614 ton.
“Alokasi pupuk subsidi terus menurun sejak dua tahun terakhir. Tahun lalu penurunan mencapai 50 persen lebih,” katanya.
Baca Juga :
Sepasang Kekasih Berbuat Mesum Diringkus Satpol PP Karanganyar
Selain itu, Kabupaten Madiun juga mendapat jatah pupuk subsidi organik cair dari APBN sebanyak 14.053 liter. Pengurangan jatah pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan penggunaan pupuk organik dan mengurangi ketergantungan petani akan pupuk bersubsidi.
Karena itu, Pemkab Madiun juga terus mendorong petani menggunakan pupuk organik hasil produksi sendiri dari limbah ternak. Pihaknya berharap dengan penggunaan pupuk organik mampu mengembalikan tingkat kesuburan tanah. Yang berkurang akibat residu dari penggunaan pupuk kimia yang terus-menerus dan berlebih. (ara/isa)
Respon (1)